maaf email atau password anda salah


MK Melarang Pernikahan Anak

Revisi aturan perkawinan harus diselesaikan dalam waktu tiga tahun.

arsip tempo : 171418270286.

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) dan jajarannya, saat sidang putusan perkara No.22/PUU-XV/2017 (Pengujian UU No. 1/19. tempo : 171418270286.

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi memerintahkan pembuat undang-undang segera merevisi aturan yang membolehkan anak perempuan di bawah 18 tahun menikah. Putusan hakim konstitusi ini dinilai sebagai langkah baik untuk menekan angka pernikahan anak di Indonesia yang semakin mengkhawatirkan. Data lembaga dana anak-anak PBB, Unicef, menyebutkan pada 2017 Indonesia menduduki peringkat ke-7 sebagai negara dengan perkawinan anak terbanyak di dunia.

Li

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan