MK Melarang Pernikahan Anak
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi memerintahkan pembuat undang-undang segera merevisi aturan yang membolehkan anak perempuan di bawah 18 tahun menikah. Putusan hakim konstitusi ini dinilai sebagai langkah baik untuk menekan angka pernikahan anak di Indonesia yang semakin mengkhawatirkan. Data lembaga dana anak-anak PBB, Unicef, menyebutkan pada 2017 Indonesia menduduki peringkat ke-7 sebagai negara dengan perkawinan anak terbanyak di dunia.
Li
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini