KPK Jadikan Putusan Kotjo Sebagai Bukti Tambahan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengkaji putusan atas mantan pemegang saham BlackGold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, dalam kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan saat ini lembaganya masih menyelidiki keterlibatan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara Sofyan Basir dalam kasus tersebut. "Fakta-fakta persidangan menjadi bukti tambahan yan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini