maaf email atau password anda salah
Pasal 16 ayat 3 draf raperda menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Depok memiliki tugas membina masyarakat dan keluarga beragama Islam agar terbebas dari buta aksara Al-Quran. Sedangkan untuk agama lain, raperda ini tidak menuliskan nama kitab sucinya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kota Depok menerapkan aturan pembatasan untuk mengurangi mobilitas dan aktivitas masyarakat. Salah satunya kebijakan surat izin bagi pekerja sektor esensial dan kritikal yang hendak bekerja di kantor atau wilayah pemerintahannya. Pekerja yang tak mengantongi surat izin akan dipaksa putar balik oleh para petugas di pos dan titik penyekatan.
Jalan Margonda Raya adalah salah satu jalan utama yang menghubungkan Kota Depok dengan Jakarta. Meski panjang jalan itu hanya sekitar 1,64 kilometer, pembangunan di kanan-kiri jalan tersebut sangat pesat. Bahkan bisa dibilang jalan ini mendapat perhatian lebih dari pemerintah daerah dibanding jalan-jalan lain di Kota Depok.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.