JAKARTA – Pengenaan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang belum lulus uji emisi di Jakarta ditunda. Kepolisian Daerah Metro Jaya dan pemerintah DKI Jakarta merasa perlu memperpanjang waktu sosialisasi aturan itu.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Fahri Siregar, menilai pemahaman masyarakat tentang kewajiban uji emisi kendaraan bermotor perlu ditingkatkan. Sebab, masih banyak pemilik kendaraan bermotor yang belum mengetahui aturan itu. “Kami belum melakukan penilangan dulu untuk uji emisi gas buang kendaraan,” ujarnya kepada Tempo, kemarin.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor pada 22 Juli tahun lalu. Regulasi itu menyebutkan setiap pemilik kendaraan bermotor harus menguji gas buang dan memenuhi ambang batas emisi. Kewajiban tersebut berlaku untuk kendaraan bermotor yang usianya lebih dari tiga tahun.
Pelanggar kewajiban itu bakal terkena sanksi tilang dan disinsentif berupa pengenaan tarif parkir tertinggi. Peraturan gubernur tersebut berlaku pada 24 Januari lalu atau enam bulan sejak diundangkan.
Menurut Fahri, kepolisian dan pemerintah DKI perlu memperpanjang waktu sosialisasi kewajiban uji emisi. Apalagi, sejak ada wacana pengenaan tilang dan tarif parkir tertinggi bagi pelanggar aturan itu, warga Jakarta berbondong-bondong mendatangi tempat uji emisi gratis yang digelar oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, tapi banyak yang tidak kebagian.
Pemerintah Jakarta, kata Fahri, juga perlu mendorong kesiapan bengkel, khususnya bengkel sepeda motor, untuk menyediakan layanan uji emisi. Tujuannya agar pemilik kendaraan bermotor memiliki banyak pilihan untuk melakukan uji emisi.
Fahri belum bisa menyebutkan tenggat perpanjangan sosialisasi. “Kapan waktunya, belum kami diskusikan dan tentukan,” katanya.
Pemeriksaan uji emisi di kantor Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, 26 Januari 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin, menuturkan Peraturan Gubernur 66 Tahun 2020 tetap berlaku meski Polda Metro menunda pengenaan sanksi tilang bagi pelanggar aturan itu. “Secara regulasi, begitu diundangkan, ya, sudah menjadi hukum positif, tapi polisi minta dispensasi untuk tidak menilang selama pandemi Covid-19,” ujarnya.
Dinas Lingkungan, Syaripudin melanjutkan, tetap memberikan edukasi kepada masyarakat tentang kewajiban uji emisi kendaraan bermotor. Dinas juga tetap membuka layanan uji emisi gratis bagi masyarakat.
Direktur Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safruddin menilai penundaan tilang bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi menunjukkan bahwa polisi tidak mematuhi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 210 ayat 1 peraturan itu menyebutkan setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang dan kebisingan. “Kalau polisi tidak menjalankan aturan itu, ya, mereka melanggar aturan,” katanya.
Menurut Ahmad, razia dan pengenaan sanksi tilang bagi pelanggar aturan kewajiban uji emisi bisa dilakukan secara acak. Yang diperlukan hanyalah keseriusan polisi dan pemerintah DKI menegakkan aturan itu.
Ahmad khawatir penundaan pengenaan sanksi membuat masyarakat menganggap polisi dan pemerintah tak serius menerapkan regulasi yang bertujuan menekan polusi udara ini. “Publik akhirnya menganggap ini hanya wacana,” ujarnya.
GANGSAR PARIKESIT