Permohonan Dispensasi Perkawinan Anak Melonjak
Bagi panitera muda Kamar Agama Mahkamah Agung, Mardi Candra, meningkatnya jumlah permohonan dispensasi perkawinan di pengadilan agama dan pengadilan negeri tidak selalu berarti kemunduran. Melonjaknya permintaan pengecualian itu salah satunya disebabkan oleh terbitnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Regulasi itu mengubah batas usia mengawinkan perempuan dari 16 me
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini