Kegiatan Tempat Ibadah Dibatasi
Epidemiolog mengatakan kasus Covid-19 varian Omicron bisa menyebar dengan cepat, tapi juga cepat turun.
JAKARTA – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 04 Tahun 2022 untuk menghadapi lonjakan penyebaran varian baru Covid-19, Omicron. Kebijakan itu kembali mengatur kegiatan di tempat-tempat ibadah.
Yaqut menyatakan surat edaran tersebut diterbitkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan serta menerapkan protokol kesehatan pada masa pemberlakuan pembat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini