maaf email atau password anda salah


Kegiatan Tempat Ibadah Dibatasi

Epidemiolog mengatakan kasus Covid-19 varian Omicron bisa menyebar dengan cepat, tapi juga cepat turun.

 

arsip tempo : 172203863338.

Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama RI . tempo : 172203863338.

JAKARTA – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 04 Tahun 2022 untuk menghadapi lonjakan penyebaran varian baru Covid-19, Omicron. Kebijakan itu kembali mengatur kegiatan di tempat-tempat ibadah. 

Yaqut menyatakan surat edaran tersebut diterbitkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan serta menerapkan protokol kesehatan pada masa pemberlakuan pembat

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 Juli 2024

  • 26 Juli 2024

  • 25 Juli 2024

  • 24 Juli 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan