Kegiatan Tempat Ibadah Dibatasi
Epidemiolog mengatakan kasus Covid-19 varian Omicron bisa menyebar dengan cepat, tapi juga cepat turun.
arsip tempo : 172203863338.
![](https://images-tm.tempo.co/all/2021/10/17/785095/785095_1200.jpg)
JAKARTA – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 04 Tahun 2022 untuk menghadapi lonjakan penyebaran varian baru Covid-19, Omicron. Kebijakan itu kembali mengatur kegiatan di tempat-tempat ibadah.
Yaqut menyatakan surat edaran tersebut diterbitkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan serta menerapkan protokol kesehatan pada masa pemberlakuan pembat
...![](https://koran.tempo.co/assets/images/LockKey.png)
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini