Tempat Wisata Dibuka dengan Pembatasan
Pemerintah DKI Jakarta membolehkan anak berusia di bawah 12 tahun berkunjung ke tempat wisata dengan protokol kesehatan.
JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta membuka area publik, seperti taman umum dan tempat wisata, dengan kapasitas maksimal 25 persen sesuai dengan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di Ibu Kota. "Meski sudah turun levelnya, saya tegaskan untuk tidak terburu-buru menyikapi keadaan ini dengan kebahagiaan yang berlebih, apalagi sampai mengabaikan protokol kesehatan,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Rabu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini