Mencegah Lonjakan Harga Obat
Senin, 5 Juli 2021

Mencegah Lonjakan Harga Obat
Pemerintah, melalui Menteri Kesehatan, menetapkan harga eceran tertinggi obat terapi Covid-19 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021. Hal ini dilakukan guna mengendalikan lonjakan harga obat yang sempat terjadi beberapa waktu lalu. Berikut ini daftarnya.
Pemerintah, melalui Menteri Kesehatan, menetapkan harga eceran tertinggi obat terapi Covid-19 melalui Keputusan Menteri Kesehatan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini