Pasien Komorbid Disuntik Vaksin Moderna
JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin penggunaan darurat alias emergency use of authorization (UEA) untuk vaksin asal Amerika Serikat, Moderna. Berdasarkan uji klinis fase ketiga yang dilakukan, vaksin yang diberi nama Moderna Covid-19 itu dapat diberikan kepada individu yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid.
“Vaksin aman pada kelompok populasi komorbid berdasarkan uji klinis fase ketiga,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini