Di aturan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, pusat belanja diwajibkan tutup hingga 20 Juli mendatang. Namun pusat belanja tetap buka sebagian untuk melayani pembeli supermarket, apotek, dan gerai makanan-minuman.
Suasana pusat perbelanjaan di Mall Ambasador, Jakarta, 23 juni 2021. Tempo/Tony Hartawan. tempo : 167547744395
JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk menutup sementara pusat belanja dan mal selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali. Penutupan temporer itu akan dilakukan mulai hari ini hingga 20 Juli mendatang.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja memastikan semua anggota Asosiasi bakal menaati limitasi tersebut. “Kami berkomitmen untuk mematuhi a
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.