BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mulai membatasi jumlah pegawai maksimal 60 persen yang bekerja di perkantoran instansi pemerintahan. Hal ini bertujuan mencegah penularan Covid-19 setelah ada kasus penularan di instansi pemerintahan.
"Jumlah aparat di setiap kedinasan sebanyak 60 persen berada tetap di kantor," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam surat edaran yang ia terbitkan. Adapun 40 persen pegawai lainnya, kata dia, melaksanakan pembinaan penanganan Covid-19 dan ketahanan pangan di wilayah terdekat sesuai dengan domisili masing-masing.
Sebelumnya Rahmat mengkonfirmasi sedikitnya ada 14 kasus baru dari lingkungan perkantoran pemerintah daerah. Mereka yang tertular adalah pejabat hingga pegawai biasa. Namun sebagian besar penderita sudah dinyatakan sembuh. Adapun penularannya berasal dari kluster keluarga.
Rahmat menambahkan, selain membatasi jumlah pegawai, lingkungan kerja wajib disterilkan dengan cairan disinfektan. "Setiap hari pada pagi sebelum jam masuk kantor," ujarnya.
Jika diakumulasi sejak kasus pertama, jumlah penduduk Kota Bekasi yang terinfeksi Covid-19 sebanyak 516, dengan angka kematian 37 pasien dan sembuh 458 orang.
ADI WARSONO (BEKASI)