Kota Bekasi Batasi Pegawai di Perkantoran
BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mulai membatasi jumlah pegawai maksimal 60 persen yang bekerja di perkantoran instansi pemerintahan. Hal ini bertujuan mencegah penularan Covid-19 setelah ada kasus penularan di instansi pemerintahan.
"Jumlah aparat di setiap kedinasan sebanyak 60 persen berada tetap di kantor," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam surat edaran yang ia terbitkan. Adapun 40 persen pegawai lainnya, kata dia, m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini