Eks Pemred 'Banjarhits' Dituntut 6 Bulan Penjara
Mantan pemimpin redaksi Banjarhits.id, Diananta Putera Sumedi, dituntut enam bulan penjara dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, kemarin. Hakim pada Pengadilan Negeri Kotabaru, Kalimantan Selatan menilai Diananta dengan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu.
JAKARTA – Bekas pemimpin redaksi Banjarhits.id, Diananta Putera Sumedi, dituntut hukuman 6 bulan penjara dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, kemarin. Hakim di Pengadilan Negeri Kotabaru, Kalimantan Selatan, menilai Diananta dengan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu.
Kasus yang dimaksudkan adalah berita yang dimu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini