Larangan Kantong Kresek Mulai Berlaku
JAKARTA - DKI Jakarta resmi melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai mulai kemarin. "Siang ini kami inspeksi penerapannya di lapangan," kata Yogi Ikhwan, juru bicara Dinas Lingkungan Hidup DKI, kemarin.
Larangan tersebut berlandaskan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Kebijakan itu digagas pada 2018 untuk mengur
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini