JAKARTA — PT Bank Mandiri (Persero) Tbk per 7 Juni 2020 telah merestrukturisasi kredit Rp 99 triliun bagi 404 ribu debitor yang terkena dampak pandemi Covid-19. “Untuk restrukturisasi kredit karena dampak Covid-19, tak hanya diberikan untuk segmen UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah), tapi semua, mulai kartu kredit sampai corporate banking," kata Direktur Manajemen Risiko Bank Mandiri Ahmad Siddik Badruddin, kemarin.
Dari total 404 ribu debitor, Ahmad menyebutkan, perseroan merestrukturisasi kredit terhadap sekitar 80 persen debitor yang berasal dari sektor hotel, restoran dan akomodasi, transportasi, konstruksi, serta properti. Hal itu sejalan dengan tujuan perseroan membantu menekan dampak pandemi terhadap perekonomian Indonesia.
Dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 11/POJ.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian, Bank Mandiri merestrukturisasi kredit debitor, antara lain penundaan angsuran pokok dan bunga (grace period), perpanjangan tenor, dan perubahan angsuran.
Adapun pada kuartal I 2020 ini mencatatkan laba bersih Rp 7,92 triliun atau tumbuh 9,44 persen jika dibanding periode yang sama tahun lalu dengan nilai Rp 7,23 triliun. Capaian tersebut didukung oleh pertumbuhan pendapatan berbasis biaya sebesar Rp 7,74 triliun pada Maret 2020, tumbuh 23,95 persen dibanding pada Maret 2019 yang sebesar Rp 6,24 triliun.
Selain itu, kenaikan laba didorong oleh pertumbuhan kredit konsolidasi sebesar 14,20 persen, dari Rp 790,5 triliun pada Maret 2019 menjadi Rp 902,7 triliun di Maret 2020, dengan NPL gross terjaga di level 2,36 persen.
EKO WAHYUDI