maaf email atau password anda salah


Asisten Pribadi Imam Nahrawi Dituntut 9 Tahun Penjara

Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, selama 9 tahun penjara serta membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

arsip tempo : 171415876013.

Terdakwa asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga, Miftahul Ulum, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 4 Juni 2020. TEMPO/Imam Sukamto. tempo : 171415876013.

 

JAKARTA – Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, selama 9 tahun penjara serta membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa penuntut menilai Miftahul terbukti menerima uang Rp 8,6 miliar dari pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan