Australia Batalkan Hukuman Kardinal Pell
BRISBANE - Pengadilan Tinggi Australia kemarin membebaskan Kardinal George Pell yang sebelumnya dihukum atas kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak. Keputusan untuk membebaskan tokoh tertinggi dalam hierarki Gereja Katolik Australia itu disampaikan di Brisbane.
Keputusan diambil oleh semua anggota hakim Pengadilan Tinggi, yang disampaikan oleh ketuanya, Susan Kiefel. Hakim Agung Kiefel membacakan keputusan pukul 10 pagi waktu setempat, yang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini