Jam Operasi dan Penumpang Angkutan Umum Dibatasi
JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta akan membatasi waktu operasional transportasi publik di Ibu Kota menjadi pukul 06.00-18.00 mulai Jumat pekan ini.
Gubernur Anies Baswedan mengatakan pembatasan juga akan berlaku bagi penumpang angkutan umum. Contohnya, bus yang berkapasitas 50 orang hanya boleh mengangkut 25 orang saja. "Kapasitasnya turun 50 persen," ujar dia saat konferensi pers di Balai Kota, tadi malam.
Pemerintah DKI resmi memberlakukan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini