Singapura Tolak Legalkan Hubungan Sesama Jenis
SINGAPURA - Pengadilan Tinggi Singapura kemarin menolak permohonan peninjauan kembali hukum warisan kolonial Inggris soal pelarangan homoseksual. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 377A, pelaku homoseksual di Singapura bisa dihukum penjara maksimal 2 tahun.
Undang-undang yang disahkan pada 1938 ini sebenarnya jarang ditegakkan. Tapi para pegiat lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) menilai bahwa aturan itu sudah tak sesuai dengan perkemba
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini