JAKARTA - Pemerintah tidak menutup penerbangan ke negara lain, kecuali dari dan menuju Cina, sejak 5 Februari 2020. “Dipastikan tidak ada kebijakan penutupan sementara penerbangan internasional, kecuali dari dan ke RRT,” kata Direktur Jendral Perhubungan Udara, Novie Riyanto, kemarin.
Novie bermaksud meluruskan pemberitaan yang beredar bahwa penerbangan selain dari dan ke Cina akan ditutup menyusul pengumuman Kementerian Luar Negeri ihwal kebijakan pembatasan lalu lintas orang mulai 20 Maret 2020. Pembatasan lalu lintas orang bertujuan mencegah penyebaran wabah virus corona.
Kebijakan tersebut mewajibkan penerbangan internasional mengisi formulir health alert card (HAC). Para penumpang yang dalam 14 hari memiliki riwayat mengunjungi negara Cina, Iran, Italia, Korea Selatan untuk Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggris akan ditolak masuk ke Indonesia. Adapun warga negara Indonesia yang memiliki riwayat kunjungan ke negara-negara tersebut akan diperiksa oleh kantor kesehatan pelabuhan (KKP).
Novie, yang juga Ketua Komite Fasilitasi Nasional (FAL) Udara, memastikan pihaknya akan terus berkoordinasi untuk memastikan kebijakan pemerintah berjalan dengan baik dan sesuai dengan prosedur.
EKO WAHYUDI