JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membekukan aturan ganjil-genap secara temporer. Keputusan tersebut sebagai antisipasi menekan potensi penyebaran kasus Covid-19 di kendaraan umum.
Gubernur DKI Anies Baswedan menganjurkan masyarakat untuk sementara waktu beralih ke moda transportasi lain. "Masyarakat bisa meminimalisasi penularan dengan memilih kendaraan yang minim kontak dengan orang lain," ujarnya, kemarin.
Peniadaan aturan ganjil-genap kendaraan pribadi itu berlaku mulai hari ini. Belum diketahui durasi pembekuan aturan yang ditujukan untuk mengurangi kemacetan Ibu Kota tersebut. "Akan kembali diberlakukan ketika kondisi sudah dalam kontrol," kata Anies.
DKI juga telah membubarkan sementara car-free day, menutup tempat wisata, serta meniadakan tatap muka di sekolah selama dua pekan. Sebelumnya, Balai Kota menyebutkan masyarakat perlu mewaspadai kereta Commuter Line, khususnya rute Bogor-Depok-Jakarta Kota, sebagai moda angkutan yang dapat menjadi sarana penyebaran Covid-19.
ADAM PRIREZA | LANI DIANA