Haris: Hakim Sepatutnya Tolak Praperadilan Nurhadi
JAKARTA - Pendiri kantor hukum Lokataru, Haris Azhar, memiliki bukti bahwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, dan menantunya, Rezky Herbiyono, telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Bukti penerimaan SPDP dari lembaga antirasuah tersebut dapat membantah salah satu argumen praperadilan yang diajukan kedua tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung. "Kami pu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini