JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri meringkus tiga orang yang diduga sebagai pelaku penyelundupan 120 warga negara Sri Lanka di Kepulauan Riau. Lizar alias Rizal, M. Aziz, dan Haryanto ditangkap di Pelabuhan Tradisional Tanjung Balai, Kepulauan Riau.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menuturkan para pelaku itu berniat menyelundupkan ratusan warga asing tersebut ke Pulau Reunion, Prancis. Namun, dari tiga pelaku, baru Rizal yang dijadikan tersangka.
"Rizal sebagai perekrut utama. Dia mengikutsertakan dua anak buah kapalnya, M. Aziz dan Haryanto," ujar Listyo dalam keterangan tertulis, kemarin.
Sementara itu, Azis dan Haryanto masih berstatus saksi dan tengah dalam pemeriksaan.
Lebih lanjut, Listyo menuturkan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. ANDITA RAHMA