Pengadilan Cabut Pembatalan Lelang ERP
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mencabut surat pembatalan lelang sistem jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hakim mengabulkan seluruh permohonan gugatan konsorsium Smart ERP yang diwakilkan oleh PT Bali Towerindo Sentra Tbk.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk mencabut surat pengumuman pembatalan lelang," kata ketua majelis hakim M. Arif Pratom
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini