AS Tuduh Pengusaha Indonesia Lakukan Ekspor Ilegal
COLUMBIA - Sunarko Kuntjoro, 68 tahun, pengusaha Indonesia, dan tiga perusahaan berbasis di Indonesia, PT MS Aero Support (PTMS), PT Kandiyasa Energi Utama (PTKEU), dan PT Antasena Kreasi (PTAK), diajukan ke Pengadilan Distrik Columbia, Amerika Serikat, kemarin. Dilansir dari laman Justice.gov, dia didakwa melanggar hukum ekspor terkait dengan sanksi Amerika terhadap Iran.
Jaksa mendakwa Kuntjoro dan ketiga perusahaan itu secara ilegal mengekspo
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini