Hakim Tolak Gugatan Perdata Korban First Travel
Selasa, 3 Desember 2019

DEPOK - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I B Kota Depok menolak gugatan para calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan oleh PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel). Hakim menilai gugatan yang diajukan para korban tidak sesuai dengan fakta yang muncul di persidangan.
Ketua majelis hakim Ramon Wahyudi mengatakan, para penggugat mengklaim kerugian total sekitar Rp 49 miliar. Tapi, setelah dijumlahkan seluruhnya, kerugian hanya Rp 1,1
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini