Pengamen Kembali Gugat Polda Metro
JAKARTA - Empat pengamen korban salah tangkap dalam sebuah kasus pembunuhan mengajukan gugatan praperadilan ganti kerugian ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka menuntut ganti rugi kepada Kepolisian Daerah Jaya. "Hari ini sidang pertama," ujar Oky Wiratama, pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, kemarin.
Keempat pengamen itu adalah Fikri, 17 tahun, Fatahilah (12), Ucok (13), dan Pau (16). Mereka bersama dua pengamen lainnya, Andro da
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini