Sidang Praperadilan Kivlan Zen Ditunda
JAKARTA - Sidang perdana praperadilan tersangka kepemilikan senjata api ilegal Mayor Jenderal (Purn.) Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta ditunda. Penundaan ini dilakukan lantaran penyidik Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon tak hadir. "Saya putuskan memanggil termohon kembali pada 22 Juli 2019," kata ketua hakim Achmad Guntur dalam persidangan, kemarin.
Bukan hanya penyidik, Kivlan Zen sebagai pemohon praperadilan juga tidak tampak di ru
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini