MA: Pelanggaran ITE dan Pelecehan Seksual Beda Perkara
JAKARTA - Mahkamah Agung memastikan penolakan peninjuan kembali perkara Baiq Nuril Maknun sudah sejalan dengan fungsi dan kedudukan lembaga peradilan tertinggi ini. Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan, dalam perkara kasasi, MA berkedudukan sebagai judex juris atau hanya memeriksa penerapan hukum dari suatu perkara. "MA tidak lagi mengutak-atik fakta yang diungkap di muka persidangan di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi," kata Andi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini