Ketentuan Pajak Konten Digital Dikaji
JAKARTA - Kementerian Keuangan bakal meninjau ulang peraturan pajak pertambahan nilai (PPN) guna meraup penerimaan dari bisnis penyediaan konten digital. Selama ini, pemungutan pajak untuk produk digital menjadi topik diskusi hangat di berbagai kalangan.
Salah satu persoalannya adalah kebanyakan produk digital disediakan oleh perusahaan luar negeri yang belum terdaftar sebagai badan usaha tetap di Indonesia. Padahal, Undang-Undang Nomor 42 Tahu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini