Pemimpin Pemberontak Kongo Divonis Penjahat Perang
DEN HAAG - Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) kemarin menghukum mantan pemimpin pemberontak Kongo, Bosco Ntaganda, karena bersalah atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Hukumannya akan ditentukan dalam sidang selanjutnya.
Ntaganda, 45 tahun, dituduh memerintahkan pembantaian warga sipil di Republik Demokratik Kongo, pada 2002 dan 2003. Jaksa memberikan rincian mengerikan tentang pembunuhan korban sebagai bagian dari bukti
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini