KPK Sita Dokumen Perkara Penipuan di Pengadilan Jakarta Barat
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menyita dokumen perkara penipuan uang Rp 11 miliar yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dari tangan tersangka Alfin Suherman. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan tim penyidik perlu mengetahui lebih rinci ihwal perkara yang berujung penyuapan kepada Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto, ini.
"Ada beberapa dokumen terkait dengan perkara yan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini