Dosen juga Buruh
Pengakuan status ketenagakerjaan sebagai buruh merupakan langkah pertama dalam memperjuangkan kesejahteraan akademisi dan dosen.
Pemberlakuan Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1 Tahun 2023 untuk memusatkan serta menyederhanakan pengelolaan jabatan fungsional aparatur sipil negara (ASN) menuai sorotan publik, terutama kalangan dosen.
Di antara berbagai pro dan kontra yang terjadi akibat aturan ini, muncul satu perdebatan menarik ihwal status ketenagakerjaan dosen di Indonesia.
Sebagian pihak khawatir akan dosen
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini