Akademikus Gugat Integrasi Regulasi
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 menggeneralisasi posisi dosen dengan ASN. Berpotensi mengekang kebebasan akademik.
JAKARTA - Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menolak perintah Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi ihwal penerapan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Koordinator KIKA, Satria Unggul Wicaksana Prakasa, mengatakan peraturan tersebut hanya menimbulkan ketidakadilan karena menggeneralisasi posisi dosen dengan aparatur sipil negara
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini