Tanah Terjanji di Nusantara
Pemerintah menerbitkan peraturan untuk kemudahan berusaha dengan memberi hak guna usaha di tanah IKN selama 190 tahun. Adilkah?
Iwan Nurdin
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation dan Anggota Majelis Pemberdayaan Masyarakat Pengurus Pusat Muhammadiyah
Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN). Melalui peraturan itu, pemerintah dapat memberikan fasilitas hak atas tanah yang secara akumulatif berlaku nyaris dua
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini