KUHP Mengambil Alih Hukum Agama
Bagaimana KUHP mengambil alih hukum agama melalui pasal zina dan kohabitasi.
Donny Danardono
Dosen Fakultas Hukum dan Komunikasi Universitas Katolik Soegijapranata Semarang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru menjadikan hubungan seks di luar nikah atau zina (Pasal 411 ayat 1) dan hidup bersama tanpa menikah atau kohabitasi (Pasal 412 ayat 1) sebagai tindakan pidana. Ayat 2 kedua pasal itu mencatat penuntutan terhadap kedua perilaku tersebut sebagai delik aduan, yakni harus berdasarkan aduan orang tua atau an
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini