Kasus Herry Wirawan dan Beban Restitusi kepada Negara
Edwin Partogi Pasaribu, Wakil Ketua LPSK, mengurai masalah pembebanan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam kasus Herry Wirawan.
Edwin Partogi Pasaribu
Wakil Ketua LPSK dan Co-founder Public Virtue Institute
Pengadilan Negeri Bandung telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan para santri. Pengadilan membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sesuai dengan hitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pengadilan juga menetapkan barang bukti berupa sebuah sepeda motor milik terda
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini