PeduliLindungi tanpa Perlindungan
Pengelolaan data pribadi masyarakat pada aplikasi PeduliLindungi tidak memiliki dasar hukum yang memadai. Kementerian Kesehatan serta Kementerian Komunikasi dan Informatika harus membuat surat keputusan bersama.
Hemi Lavour Febrinandez
Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute
Masifnya penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tengah kondisi pandemi Covid-19 memperbesar ruang potensi terjadinya kebocoran data pribadi. Keadaan ini diperburuk oleh tidak adanya peraturan perundang-undangan yang secara khusus melindungi data pribadi masyarakat di ruang digital.
Kebocoran data 1,3 juta pengguna pada aplikasi Electronic Health Alert Card (e-HAC) versi lama p
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini