Homepage
  • login/register
  • Home
  • Berita Utama
  • Editorial
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Metro
  • Internasional
  • Olahraga
  • Sains
  • Seni
  • Gaya Hidup
  • Info Tempo

koran tempo

8
April
2021
Dukung Independensi Tempo
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Metro
  • Sains
  • Editorial
  • Opini
  • Info Tempo
  • Cari Angin
SebelumnyaOpini 1/1 Selanjutnya
Opini

Antiklimaks Penyelesaian Kasus BLBI

KPK menghentikan penyidikan kasus Sjamsul Nursalim. Penegakan hukum yang legalistik tanpa memberi manfaat dan keadilan bagi masyarakat.

Edisi, 8 April 2021
Oleh: Tempo
Ilustrasi: Tempo/Kendra Paramita
  • - KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim.
  • - Ini berhubungan dengan putusan Mahkamah Agung yang membebaskan Sjamsul. .
  • - Upaya hukum yang tersisa hanyalah gugatan praperadilan atas SP3 KPK.

Rio Christiawan
Dosen Hukum Universitas Prasetiya Mulya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk penyidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim. Ini merupakan SP3 pertama sejak Komisi berdiri. Terbitnya surat ini telah memicu polemik mengenai ketepatan langkah KPK.

Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK memang menyebutkan bahwa KPK "dapat" menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun. Kata "dapat" ini mengandung hak subyektif Komisi untuk menerbitkan atau tidak menerbitkan SP3. Tidak ada kriteria yang spesifik mengenai penerbitan SP3, selain jangka waktunya. Itu sebabnya mengapa sejak awal penyusunan undang-undang ini rumusan tersebut ditentang oleh banyak kalangan karena berpotensi memunculkan banyak penyimpangan dan subyektivitas dan bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.

Polemik kasus BLBI berpusat pada pertanyaan apakah kasus BLBI masuk di ranah perdata dan/atau pidana. Namun sesungguhnya tampak jelas bahwa kasus ini masuk di ranah pidana dan mengandung unsur korupsi.

W251bGwsIjIwMjEtMDQtMTQgMTU6NDU6MTkiXQ

Keputusan KPK kali ini berhubungan dengan surat keterangan lunas SKL 01/K.KKSK/03/2004. Unsur pidana sekaligus unsur korupsi pada surat ini adalah adanya tindakan Syafruddin Arsyad Temenggung untuk menutupi fakta mengenai penyelesaian yang sebenarnya. Laporan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan pada 25 Agustus 2017 tentang penerbitan surat ini menyatakan obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim telah merugikan negara sebesar Rp 4,58 triliun. Unsur pidana dalam kasus BLBI yang berhubungan dengan surat ini terjadi akibat piutang, yang akan dijadikan aset untuk diserahkan kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) melalui mekanisme perdata, telah dinyatakan sebagai kredit macet oleh tim audit uji tuntas keuangan (financial due diligence).

Fakta tersebut diabaikan oleh Syafruddin dan tidak dilaporkan secara transparan pada rapat kabinet dan Komite Kebijakan Sektor Keuangan hingga akhirnya terbit SKL 01/K.KKSK/03/2004 yang menguntungkan Sjamsul Nursalim. Artinya, dalam hal ini misinterprestasi ada pada fakta yang dikesampingkan untuk keuntungan pihak lain dan merugikan negara. Jika hasil audit financial due diligence dari kantor akuntan publik Prasetio Utomo & Co yang ditunjuk BPPN kala itu disampaikan dalam rapat kabinet terbatas dan KKSK, keputusan penyelesaiannya akan berbeda.

Kelayakan SP3

Jika mengacu pada urutan kejadian di atas, sesungguhnya kasus BLBI, khususnya kasus SKL 01/K.KKSK/03/2004 yang melibatkan BDNI dan Sjamsul, jelas mengandung unsur pidana dan korupsi. Maka, agak janggal bila Mahkamah Agung (MA) berpendapat bahwa kasus ini merupakan perkara perdata, bukan perkara pidana, sehingga memutuskan Syafruddin lepas dari segala tuntutan hukum melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 1555 K/Pid.Sus/2019.

Penerbitan SP3 bagi Sjamsul oleh KPK saat ini patut disesalkan. Jika kasus ini dilanjutkan, ia dapat menjadi upaya korektif atas putusan Mahkamah Agung, sehingga unsur pidana dalam kasus BLBI dapat diselesaikan melalui penyidikan kasus Sjamsul oleh KPK. Namun KPK tampaknya sengaja menggunakan putusan Mahkamah untuk mengesahkan penerbitan SP3 tersebut. Salah satu alasan KPK dalam penerbitan SP3 itu adalah kepastian hukum. Ironisnya, demi memenuhi kepastian hukum, KPK justru mengabaikan keadilan dan kemanfaatannya.

Gustav Radburch (1984) menyatakan bahwa tujuan penegakan hukum yang paling utama adalah kemanfaatan dan, dengan tercapainya kemanfaatan, keadilan di tengah masyarakat akan dapat diwujudkan. Sebaliknya, jika hukum hanya berorientasi pada kepastian hukum, penegakan hukum akan berfokus pada upaya legalistik tanpa manfaat dan pada akhirnya tiada keadilan yang dapat diberikan kepada masyarakat. Putusan Mahkamah Agung dan SP3 KPK menunjukkan bahwa saat ini penegakan hukum masih belum dapat memberikan manfaat dan keadilan bagi masyarakat luas. SP3 KPK ini bahkan dapat menjadi preseden bagi perkara korupsi lainnya.

Kini, satu-satunya upaya hukum yang masih dimungkinkan dalam kasus BLBI adalah melakukan upaya praperadilan atas terbitnya SP3 KPK tersebut. Parson (1976) menggariskan bahwa, jika penegakan hukum terhambat oleh prosedur legal-formal, masyarakat sendiri yang harus mengusahakan penegakan hukum yang berorientasi pada hadirnya kemanfaatan dan keadilan.

Logika hukum yang dibangun dalam putusan Mahkamah Agung dan SP3 KPK ini benar-benar bertentangan dengan nilai, asas, dan tujuan hukum. Masyarakat perlu memanfaatkan peluang yang diberikan oleh putusan Mahkamah Konstitusi pada 2012 yang menyatakan bahwa masyarakat luas memiliki legal standing untuk melakukan gugatan praperadilan.

Gugatan praperadilan terhadap terbitnya SP3 KPK ini dapat dipandang sebagai bentuk partisipasi masyarakat. Jika masyarakat tidak mengajukan gugatan, penyelesaian kasus BLBI yang memakan waktu lebih dari 20 tahun itu akan antiklimaks. Penegakan hukum yang terjadi ternyata hanya upaya untuk melepaskan pihak-pihak yang semestinya bertanggung jawab atas kerugian negara dalam kasus BLBI. Selain itu, upaya eksaminasi terhadap putusan Mahkamah Agung dan SP3 KPK perlu diupayakan.

#Sjamsul Nursalim dan Kasus BLBI #Kasus BLBI #KPK

SebelumnyaOpini 1/1 Selanjutnya

Hubungi Kami:

Alamat : Gedung TEMPO, Jl. Palmerah Barat No.8, Jakarta Selatan, 12210

Informasi Langganan :

Email : cs@tempo.co.id

Telepon : 021 50805999 || Senin - Jumat : Pkl 09.00 - 18.00 WIB

Telp/SMS/WA : 0882-1030-2525 | 0882-1023-2343 | 0887-1146-002 || Senin - Minggu : Pkl 08.00 - 22.00 WIB

Informasi Lainnya :

Telp/SMS/WA : 0882-1030-2828 || Senin - Minggu : Pkl 08.00 - 22.00 WIB

Komentar

Berita Terkait

  • Antiklimaks Penyelesaian Kasus BLBI

    Berita Lainnya

  • Cover Story

    Kembang-Kempis Lembaga Riset

    Minim dukungan dana dan fasilitas, lembaga riset pelat merah tak maju-maju. Di hulu, pelbagai badan pengkajian kerap terpapar kepentingan politik. Di hilir, lembaga riset sering kali menjadi ajang rebutan proyek. Tarik-ulur pembentukan Badan Riset dan Inovasi Nasional hanya puncak dari gunung es masalah lembaga riset kita.

    8 April 2021
  • Berita Utama

    Untung-Rugi Pemisahan BRIN

    Rencana Presiden Joko Widodo memisahkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dari Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) akan menimbulkan pelbagai konsekuensi.

    8 April 2021
  • Berita Utama

    Peleburan Tambah Beban Kementerian Pendidikan

    Peleburan Kementerian Riset ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bakal menambah beban. Sebab, Kementerian Pendidikan harus juga mengurusi riset dan teknologi.

    8 April 2021
  • Berita Utama

    Pengesahan Dulu, Penataan Struktur Kemudian

    Komisi VII DPR tak mempersoalkan rencana penghapusan Kementerian Riset dan Teknologi serta menjadikan Badan Riset Inovasi Nasional sebagai lembaga otonom. Hal yang terpenting adalah landasan hukumnya.

    7 April 2021
  • Berita Utama

    Seret Anggaran Riset

    Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Nasional dinilai akan menyelaraskan pelaksanaan penelitian sekaligus menggenjot iklim riset.

    7 April 2021
  • Editorial

    Ancaman Politisasi Riset

    Keputusan pemerintah memisahkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dari  Kementerian Riset dan Teknologi lebih diwarnai kepentingan politis ketimbang teknokratik. Banyak riset penting bisa terganggu. 

    8 April 2021
  • Opini

    Antiklimaks Penyelesaian Kasus BLBI

    KPK menghentikan penyidikan kasus Sjamsul Nursalim. Penegakan hukum yang legalistik tanpa memberi manfaat dan keadilan bagi masyarakat.

    7 April 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Insentif Pelaris Sektor Perumahan

    Kucuran insentif kepada sektor properti mulai membuahkan hasil. Bank Indonesia mencatat, pemberian diskon pajak pertambahan nilai (PPN) serta pelonggaran uang muka hingga nol persen sukses mendongkrak penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) perbankan.

    8 April 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Obral Insentif Sektor Properti

    Pemerintah merilis pelbagai insentif untuk sektor properti, khususnya hunian. Insentif ini diharapkan dapat mendorong penjualan stok rumah yang telah dibangun pengembang pada 2020 dan 2021. Berikut ini detail fasilitas beserta kriteria pemberian insentif tersebut:

    7 April 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Selektif Menerapkan Insentif

    Pelbagai insentif bagi sektor perumahan terus digulirkan pemerintah dan Bank Indonesia. Namun guyuran insentif tersebut tak lantas membuat perbankan jorjoran menyalurkan kredit pemilikan rumah.

    8 April 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Kilau Batu Bara hingga Kuartal Kedua

    Tren kenaikan harga jual batu bara sejak awal tahun ini diperkirakan masih akan berlanjut hingga kuartal kedua 2021. Kondisi tersebut membuka peluang bagi perusahaan batu bara untuk menambah produksi.

    7 April 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Perang Dagang Australia-Cina Dongkrak Harga Batu Bara

    Sengketa Cina dan Australia menjadi peluang bagi Indonesia.

    8 April 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Titik Cerah Harga Batu Bara

    Harga batu bara acuan (HBA) bertengger di kisaran US$ 80 juta per ton sejak awal tahun.

    7 April 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Langkah Cepat Memoles Terminal Eksekutif

    Kementerian Perhubungan menggenjot revitalisasi 46 terminal bus tipe A. 

    7 April 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Siaga Pelayaran karena Cuaca Buruk

    Kerusakan melebar akibat gelombang pasang.

    8 April 2021
  • Ilmu dan Teknologi

    Stres Bikin Rambut Rontok

    Kortikosteron mengganggu sinyal di kulit yang biasanya mengaktifkan sel induk folikel rambut.

    7 April 2021
  • Metro

    Rumah Panggung di Tepi Ciliwung

    Pemerintah DKI tidak mengeluarkan dana dalam program yang menghabiskan biaya Rp 79 juta per unit rumah tersebut. 

    7 April 2021
  • Metro

    Menanti Janji Normalisasi di Kampung Melayu

    Sejumlah rumah di RT 13 RW 04 Kampung Melayu kerap terendam banjir akibat luapan air Sungai Ciliwung lebih dari satu meter.

    8 April 2021
  • Metro

    Lebih Tinggi Agar Tak Terendam

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menggelar program bedah rumah pada 18 hunian di Rukun Tetangga 13 Rukun Warga 04 Kelurahan Kampung Melayu, Jakarta Timur. Program ini menyasar keluarga duafa yang kerap menjadi korban banjir akibat luapan air Sungai Ciliwung di kawasan padat tersebut.

    7 April 2021
  • Metro

    Bergairah Kembali ke Sekolah

    Secara keseluruhan, uji coba pembelajaran tatap muka di Jakarta diikuti 20-30 persen siswa.

    7 April 2021
  • Metro

    Aturan Ketat Pembelajaran Tatap Muka

    Jika dalam masa uji coba ditemukan kasus positif Covid-19, sekolah akan ditutup selama 3 x 24 jam.

    7 April 2021
  • Metro

    Rendah Persentase, Besar Jumlah Kasus

    Secara nasional, penularan Covid-19 pada anak hanya 14 persen. Tapi, jumlah kasusnya tidak sedikit. Lebih dari 170 ribu anak terinfeksi virus Corona.

    7 April 2021
  • Nasional

    Daerah Terisolasi Jadi Prioritas Bantuan

    Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memprioritaskan penyaluran bantuan menggunakan helikopter ke sejumlah wilayah yang terisolasi.

    8 April 2021
  • Nasional

    Mencegah Wabah di Pengungsian Korban Siklon

    Salah satu cara andalan penerapan protokol kesehatan di pengungsian adalah memisahkan masyarakat ke dalam tiga kelompok, yakni anak-anak, orang dewasa, dan lanjut usia.

    7 April 2021
  • Nasional

    Gedoran Penyelamat Warga Waisika

    Gedoran Ketua Rukun Tetangga pada pintu rumah penduduk membuat warganya selamat dari terjangan banjir akibat badai siklon yang melanda wilayah Nusa Tenggara Timur.

    8 April 2021
  • Nasional

    Pakar PBB: Proyek Mandalika Langgar Hak Asasi

    Pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Hak Asasi Manusia menyatakan proyek di Mandalika, Nusa Tenggara Barat, telah merampas tanah warga setempat secara agresif.

    7 April 2021
  • Nasional

    Masalah Tanah di Calon Sirkuit MotoGP

    Majalah Tempo pada Oktober 2020 pernah menulis bahwa, di antara pemilik dan ahli waris tanah di proyek itu, ada nama Gema Lazuardi, Amaq Masrup, dan Sibawaih.

    7 April 2021
  • Ragam

    Pembatasan Mikro Jangkau 20 Provinsi

    Pemerintah memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat hingga 19 April 2021.

    7 April 2021
  • Ragam

    Pembatasan di 20 Provinsi

    Pemerintah memperluas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di 20 provinsi pada 6-19 April 2021.

    7 April 2021
  • Daftar Iklan Baris

    Iklan Pengumuman

    Workshop Online Tempo Komunitas

    7 April 2021
Koran Tempo
  • TEMPO.CO
  • Majalah Tempo
  • Majalah Tempo English
  • Koran Tempo
  • Tempo Institute
  • Indonesiana
  • Tempo Store
  • Tempo.co English

© 2018 PT. Info Media Digital, All right reserved