Homepage
  • login/register
  • Home
  • Berita Utama
  • Editorial
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Metro
  • Internasional
  • Olahraga
  • Sains
  • Seni
  • Gaya Hidup
  • Info Tempo

koran tempo

24
Februari
2021
Dukung Independensi Tempo
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Metro
  • Sains
  • Editorial
  • Opini
  • Info Tempo
  • Cari Angin
SebelumnyaOpini 1/1 Selanjutnya
Opini

Penghancuran Norma-norma Akademik

Penghancuran norma-norma akademik sedang dipertontonkan di sebuah perguruan tinggi. Norma-norma apa yang telah dilanggar?

Edisi, 24 Februari 2021
Oleh: Tempo
Ilustrasi: Tempo/Imam Yunni
  • - Penghancuran norma-norma akademik sedang dipertontonkan di sebuah perguruan tinggi.
  • - Putusan Dewan Kehormatan Universitas tidak dihormati. .
  • - Para perusak norma dan marwah akademik adalah mereka yang sedang memiliki kedudukan.

Supriadi Rustad
Guru besar Universitas Dian Nuswantoro Semarang

 

Pada era pembangunan sumber daya manusia unggul, penghancuran norma-norma akademik sedang dipertontonkan di sebuah universitas pemegang peringkat dunia terbaik di Indonesia. Putusan Dewan Kehormatan Universitas (DKU) tidak dihormati bahkan dikalahkan oleh "bukti baru" berupa dokumen yang dikirim setelah putusan diambil.

Pengalaman saya bertugas dalam Tim Evaluasi Kinerja Akademik 2015-2020 mengajarkan bahwa kasus semacam ini acap kali melibatkan pejabat, sebagaimana dulu pernah terjadi di Universitas Negeri Jakarta. Perusak norma dan marwah akademik adalah mereka yang sedang memiliki kedudukan dan bisa menggoyang integritas birokrasi kampus. Media dan masyarakat ilmiah menjadi dambaan penyelamat kehormatan perguruan tinggi.

W251bGwsIjIwMjEtMDQtMjEgMjE6MjQ6NTUiXQ

Sifat abal-abal dari bukti baru ini sudah diwaspadai oleh DKU, sehingga putusan kedua tidak mengubah putusan sebelumnya. Namun, entah mengapa, dokumen tersebut malah menjadi begitu menentukan.

Dokumen draf disertasi tahun 2000 itu seperti mendapat dukungan dari nasihat hukum melalui instrumen matriks "ada versus tidak ada", khusus untuk mencari kesalahan bahkan mengevaluasi putusan DKU. Anehnya, matriks setengah halaman itu bisa membuktikan bahwa disertasi ini tidak terbukti plagiat tanpa harus membaca lengkap karya ilmiah yang dipersandingkan.

Sebuah pendapat hukum mengkritik putusan DKU yang tidak mempertimbangkan proses penulisan disertasi yang tertuang dalam draf ini. Penghancuran norma akademik pertama dimulai ketika ada upaya "pemaksaan struktural" agar "para empu" yang terhormat mempercayai dokumen mencurigakan ini. Untungnya, DKU bergeming. Berikut ini cuplikan penutup sebuah nasihat hukum yang meneguhkan adanya praktik penghancuran norma akademik: "Nasihat hukum ini saya buat... dengan asumsi dokumen... tersebut asli".

Penghancuran norma akademik kedua terjadi ketika dokumen yang digunakan untuk menolak putusan DKU masih berupa asumsi, belum diperiksa, apalagi dipastikan keasliannya. Norma akademik ketiga yang dilanggar adalah proses penelitian yang mendahului penulisan hasil. Berdasarkan portofolio yang bersangkutan, sebagian data pada draf disertasi justru berasal dari laporan penelitian pada 2002 (dokumen diperoleh dari Biro Hukum Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi 2018). Artinya, draf disertasi tersebut pastilah dibuat setelah dan tidak mungkin sebelum November 2002. Norma yang demikian universal ini disingkirkan atau memang belum sempat disadari oleh tim hukum.

Norma akademik keempat yang dilanggar adalah suatu karya ilmiah yang dibuat pada suatu tahun tidak bakal mampu mengutip karya yang belum terbit pada tahun tersebut. Namun, di halaman 152 pada draf disertasi, yang diklaim dibuat pada 2000, mengutip karya Sudaryanto dan Pranowo pada 2001, sebuah pustaka berupa Kamus Pepak Basa Jawa yang pertama kali terbit pada Juli 2001. Semoga pihak universitas segera memeriksanya.

Konsekuensi dari draf ganjil tersebut, dua guru perempuan sekolah menengah, sebut saja RS dan NY, menjadi korban. Mengingat skripsi mereka diuji pada 2001, hadirnya draf tahun "2000" ini telah menahbiskan kedua guru tak berdosa tersebut sebagai orang yang memplagiat karya dosennya. Ini sungguh mengenaskan.

Norma kelima yang diabaikan adalah proses validasi lapangan untuk menelusuri lokasi penelitian skripsi dan disertasi. Seandainya tim hukum membaca dokumen tersebut secara benar dan lengkap, semestinya mereka segera mengetahui bahwa kasus ini bukan hanya tentang plagiat murni, tapi juga pemalsuan lokasi penelitian. Faktanya, ada sebuah disertasi yang merupakan rangkaian dari beberapa penelitian skripsi S-1 universitas IKIP di lokasi yang berbeda-beda.

Meski sama-sama tentang tuturan di Kabupaten Banyumas, penelitian RS berlangsung di Kecamatan Jatilawang, sementara penelitian disertasi—sebagaimana disebutkan dalam artikel dan laporan penelitian yang bersangkutan—terjadi di Kecamatan Sokaraja. Pondok pesantren di dua kecamatan ini berbeda dalam kultur dan kepemilikan.

Data tuturan berikut mengkonfirmasi bahwa RS merupakan peneliti asli dan Pak Amir merupakan pengasuh Pondok Pesantren Al-Falah Mangunsari, tempat RS melakukan penelitian. Tuturan itu berbunyi: "Kyai: [Dek], tulung didamelaken unjukan kagem mba RS, sekalian [pak] Amir ditimbali ken mriki...". Draf tahun 2000 tersebut telah mendustakan kebenaran bahwa RS merupakan peneliti yang sesungguhnya.

Nasib serupa dialami skripsi NY, yang juga dijahit menjadi bagian dari disertasi, padahal penelitiannya dilakukan di lokasi lain, yaitu Kabupaten Purbalingga. Contoh terjadinya plagiat adalah data tuturan pranatacara dalam resepsi pernikahan sebuah keluarga di Desa Purbalingga Wetan, Kecamatan Purbalingga. Tuturan ini dijumpai dalam penelitian disertasi pada 2003 (versi Perpustakaan Pusat) halaman 276-281, yang diklaim terjadi di Kabupaten Banyumas.

Wawancara peneliti dengan pranatacara Bapak WY membenarkan bahwa tuturan di skripsi NY halaman 83-88 tersebut diucapkan olehnya dan direkam untuk skripsi NY. Bahkan, ketika ditunjukkan transkrip rekaman, WY bisa mengoreksi beberapa kesalahan penulisan atas apa yang ia ucapkan, misalnya tentang salah penulisan nama perias. Draf tahun 2000 telah menimbulkan korban berikutnya: Bu Guru NY, peneliti asli skripsi tahun 2001 itu, dicap sebagai penjiplak.

Plagiat merupakan masalah moral dan etika akademik yang menjadi kewenangan Senat Akademik. Biro Hukum tidak memiliki kapasitas untuk memutuskan, apalagi modalnya hanya dokumen yang belum dipastikan keasliannya. Boleh jadi ruwetnya penyelesaian kasus plagiat ini merupakan puncak gunung es dari buruknya tata kelola perguruan tinggi di Indonesia yang terlalu menghamba kepada politik dan uang, sebagaimana ditengarai oleh fenomena obral gelar doktor kehormatan yang bahkan diberikan kepada koruptor, yang marak terjadi belakangan ini.

Beberapa diskusi Konsorsium Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menyembulkan sebuah keprihatinan bahwa semestinya di universitas yang notabene berkelas dunia itu ada mekanisme koreksi internal sebagai wujud dari organisasi yang sehat. Rektor, Dewan Kehormatan, dan Senat Akademik bergerak sendiri-sendiri dan berpegang pada norma masing-masing, sehingga tidak ada pengingat kepada yang kebetulan sedang khilaf.

Dua puluh tahun lalu, sebanyak 102 anggota Senat menghadiri rapat pleno yang membatalkan gelar doktor ilmu politik seorang kolumnis ternama. Semoga tradisi luhur sidang pleno ini masih lestari agar tidak ada yang terkecoh oleh dokumen yang datang belakangan.


#Doktor Honoris Causa #Universitas #Plagiarisme, Plagiat, Penjiplakan

SebelumnyaOpini 1/1 Selanjutnya

Hubungi Kami:

Alamat : Gedung TEMPO, Jl. Palmerah Barat No.8, Jakarta Selatan, 12210

Informasi Langganan :

Email : cs@tempo.co.id

Telepon : 021 50805999 || Senin - Jumat : Pkl 09.00 - 18.00 WIB

Telp/SMS/WA : 0882-1030-2525 | 0882-1023-2343 | 0887-1146-002 || Senin - Minggu : Pkl 08.00 - 22.00 WIB

Informasi Lainnya :

Telp/SMS/WA : 0882-1030-2828 || Senin - Minggu : Pkl 08.00 - 22.00 WIB

Komentar

Berita Terkait

  • Penghancuran Norma-norma Akademik

    Berita Lainnya

  • Cover Story

    Kasus Lama ITE Berlanjut

    Kepolisian di daerah tetap melanjutkan pengusutan kasus lama dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Polisi hanya akan memilah kasus berdasarkan surat edaran Kepala Polri yang, antara lain, mengutamakan mediasi dalam perkara pencemaran nama. Menyimpang dari tuntutan pegiat hak asasi.

    24 Februari 2021
  • Berita Utama

    Penanganan Perkara ITE Jalan Terus

    Penanganan kasus UU ITE bakal jalan terus, tapi akan taat pada surat edaran Kapolri yang mengutamakan upaya preemtif dan preventif.

    24 Februari 2021
  • Berita Utama

    Polisi Janji Patroli Virtual Bersifat Edukatif

    Patroli virtual oleh polisi akan mendeteksi konten bermuatan ujaran kebencian.

     

    23 Februari 2021
  • Berita Utama

    Opsi Revisi UU ITE Tunggu Hasil Kajian

    Pemerintah masih mengkaji bagian-bagian dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dinilai tidak adil.

    23 Februari 2021
  • Berita Utama

    Kasus Peretasan

    Sejumlah kasus peretasan tak pernah ditangani secara tuntas dan pelaku dibiarkan bebas.

    23 Februari 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Hitung Ulang Anggaran Kesehatan

    Kebutuhan anggaran belanja kesehatan pada 2021 membengkak hingga Rp 130 triliun.

    23 Februari 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Melonjak Drastis

    Anggaran kesehatan naik paling tinggi ketimbang pos anggaran lainnya.

    23 Februari 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Bertumpu pada Realokasi Anggaran

    Tambahan anggaran kesehatan mengandalkan realokasi dan refocusing anggaran belanja pemerintah pusat dan daerah.

    23 Februari 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Susah Payah Menahan Gempuran Impor

    Tanda pagar #SellerAsingBunuhUMKM yang ramai di media sosial menggambarkan kesulitan yang dihadapi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal saat berhadapan dengan produk impor.

    24 Februari 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Janji E-Commerce Tampung Produk UMKM

    Pelaku usaha UMKM tak bisa menutup diri dari tren perdagangan lintas negara, meski platform lokapasar (marketplace) berkomitmen menyediakan pasar bagi produk UMKM lokal.

    24 Februari 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Kementerian Pariwisata Usulkan Bantuan Likuiditas

    Bantuan likuiditas dinilai hanya mampu menyangga bisnis wisata dalam waktu singkat.

    23 Februari 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Stimulus untuk Sektor Pariwisata  

    Pemerintah menyalurkan berbagai insentif untuk membantu sektor pariwisata.

    23 Februari 2021
  • Ilmu dan Teknologi

    Populasi Hiu Terus Menyusut

    Jumlah hiu dan pari samudra menurun 71,1 persen dari 1970 hingga 2018.

    23 Februari 2021
  • Metro

    Tanpa Sumur Resapan, Tak Ada Izin Bangunan

    Setiap pembangunan gedung baru wajib memiliki sumur resapan atau bak tampung air hujan.

    24 Februari 2021
  • Metro

    Kampanye Anti-Banjir dari Halaman Belakang

    Setiap warga bisa membangun lubang biopori secara mandiri atau sumur resapan secara komunal.

    24 Februari 2021
  • Metro

    Agar Hujan Terserap Bumi

    Pemerintah DKI Jakarta terus menambah jumlah drainase vertikal melalui sumur resapan, lubang biopori, serta sejumlah sistem retensi dan detensi air hujan.

    23 Februari 2021
  • Metro

    Kejaksaan Dilibatkan untuk Bongkar Mafia Tanah  

    Penyidik telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam dugaan penipuan yang dilaporkan keluarga Dino Patti Djalal.

    24 Februari 2021
  • Nasional

    Vaksin Merah Putih Akan Diproduksi Tahun Depan

    Lembaga Eijkman berencana menyerahkan bibit vaksin Covid-19 ke PT Bio Farma pada akhir Maret mendatang.

    23 Februari 2021
  • Nasional

    Vaksin Merah Putih Siap Uji Klinis

    Vaksin hasil riset dalam negeri akan mulai diproduksi pada awal tahun depan. Saat ini vaksin Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) hasil riset yang paling maju adalah jenis vaksin yang dikembangkan oleh Lembaga Eijkman.

    23 Februari 2021
  • Nasional

    Usul Kompensasi untuk Vaksinasi Mandiri

    Apindo mengusulkan agar pemerintah memberikan diskon pajak penghasilan (PPh).

    23 Februari 2021
  • Info Tempo

    Pelantikan Pejabat untuk Mendukung Karir dan Organisasi

    Pejabat fungsional nantinya akan mengisi posisi kepala Balai Besar Peningkatan Mutu Pendidikan (BBPMP).

    23 Februari 2021
  • Nasional

    Revisi UU Pemilu Terancam Keluar dari Daftar Prioritas

    Pembahasan RUU Pemilu ada kemungkinan dikeluarkan dari daftar Program Legislasi Nasional Prioritas 2021.

    24 Februari 2021
  • Nasional

    Manuver Anyar PDI Perjuangan

    PDI Perjuangan mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tapi tanpa mengubah jadwal pilkada 2024.

    24 Februari 2021
  • Nasional

    Maju-Mundur Revisi UU Pemilu

    Saat penyusunan hingga Komisi Pemerintahan DPR menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang Pemilu ke Badan Legislasi, mayoritas fraksi menyetujuinya. Namun fraksi pendukung pemerintah di DPR berubah sikap setelah mengetahui pandangan Presiden Joko Widodo yang menolak revisi tersebut.

    23 Februari 2021
  • Editorial

    Di Atas Kertas Bantuan UMKM

    Pemerintah sebaiknya tak buru-buru mengklaim telah serius membantu UMKM yang terpukul oleh pandemi Covid-19. Besarnya anggaran negara untuk menolong UMKM bukanlah segalanya. 

    24 Februari 2021
  • Opini

    Penghancuran Norma-norma Akademik

    Penghancuran norma-norma akademik sedang dipertontonkan di sebuah perguruan tinggi. Norma-norma apa yang telah dilanggar?

    23 Februari 2021
  • Ragam

    Mencapai Kekebalan dalam 28 Hari Pasca-Vaksinasi

    Protokol kesehatan wajib dipenuhi setelah imunisasi Covid-19.

    23 Februari 2021
  • Ragam

    Tidak Menjamin Bebas Virus

    Vaksinasi Covid-19 belum menjamin 100 persen seseorang kebal dari virus SARS CoV-2. Kementerian Kesehatan menyatakan risiko orang terpapar setelah diimunisasi masih dapat terjadi.

    23 Februari 2021
  • Info Tempo

    British School Jakarta Terima Gold Greenship Certification

    BSJ menjadi sekolah pertama di Indonesia yang mendapatkan sertifikasi bangunan hijau.

    23 Februari 2021
  • Info Tempo

    Pemerintah Subang Gandeng IPB dan Universitas Subang Kerja Sama Data

    Kualitas data akan membantu perencanaan pembangunan ditingkat desa bisa lebih terarah.

    24 Februari 2021
Koran Tempo
  • TEMPO.CO
  • Majalah Tempo
  • Majalah Tempo English
  • Koran Tempo
  • Tempo Institute
  • Indonesiana
  • Tempo Store
  • Tempo.co English

© 2018 PT. Info Media Digital, All right reserved