Tanpa Sumur Resapan, Tak Ada Izin Bangunan
JAKARTA — Pemerintah DKI menggenjot pembuatan drainase vertikal dengan melibatkan perusahaan swasta dan warga. Kebijakan ini ditempuh secara paralel dengan rencana pembangunan 300 ribu sumur resapan oleh Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI.
Dinas Sumber Daya Air telah meminta Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) memasukkan kewajiban bagi perusahaan swasta yang hendak membangun gedung baru. "Mereka wajib memiliki drainase vertikal. Daya tam
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini