maaf email atau password anda salah


Perkara Dinar-Dirham di Negeri Rupiah

Transaksi jual-beli dengan dinar dan dirham jelas ilegal. Argumen bahwa penggunaannya seperti barter dan perhiasan tidak kukuh. Fungsi keduanya harus dikembalikan sebagai aset.

arsip tempo : 171417331238.

Ilustrasi: Imam Yunni. tempo : 171417331238.

Haryo Kuncoro
Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta, Direktur Riset Socio-Economic & Educational Business Institute, Jakarta


Pasar muamalah di Depok dan Bantul belakangan ini memicu polemik. Alih-alih menggunakan rupiah, transaksi jual-beli di pasar yang digagas oleh aktivis Zaim Saidi itu menggunakan dinar (emas) dan dirham (perak) sebagai media pembayarannya.

Transaksi semacam itu bisa dinyatakan ilegal. Undang-Undang

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan