Homepage
  • login/register
  • Home
  • Berita Utama
  • Editorial
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Metro
  • Internasional
  • Olahraga
  • Sains
  • Seni
  • Gaya Hidup
  • Info Tempo

koran tempo

6
Mei
2020
Dukung Independensi Tempo
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Metro
  • Sains
  • Editorial
  • Opini
  • Info Tempo
  • Cari Angin
SebelumnyaOpini 1/1 Selanjutnya
Opini

Perkara Kebocoran Data E-Commerce

Dalam model perdagangan konservatif ataupun online (e-commerce), konsumen selalu berada di posisi lemah dan tidak berdaya.

Edisi, 6 Mei 2020
Oleh: Tempo
tempo/imam yunni

Rizky Karo Karo
Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan

Dalam model perdagangan konservatif ataupun online (e-commerce), konsumen selalu berada di posisi lemah dan tidak berdaya. Misalnya, ketika beberapa hari lalu terjadi kebocoran data konsumen dalam sistem sebuah situs belanja online. Peneliti dark web Vinny Troia menemukan kebocoran data sekitar 1,2 miliar profil pada Oktober 2019.

Data pribadi merupakan perpanjangan seseorang di dunia nyata ke dunia maya (cyberspace). Data pribadi dilindungi oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang dengan tegas mengatur bahwa penyelenggara perdagangan elektronik wajib membangun sistem yang andal dan bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem tersebut. Perdagangan elektronik juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Keduanya telah mengatur syarat administratif, hak, dan kewajiban pemilik data pribadi maupun penyelenggara.

Peraturan itu juga menetapkan sanksi administratif bagi penyelenggara yang melanggar ketentuan, dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha. Masalahnya, setelah sanksi administratif diberikan, bagaimana nasib data pribadi elektronik yang telah bocor?

W251bGwsIjIwMjEtMDQtMTEgMDI6Mjk6NTAiXQ

Data pribadi dalam sistem elektronik adalah "barang seksi" pada abad ke-21. Berbagai perusahaan berlomba-lomba menciptakan aplikasi online yang mewajibkan pengguna memasukkan data pribadinya, seperti nama lengkap, alamat surat elektronik, nomor telepon seluler, dan tanggal lahir. Konsumen pun hanya memiliki dua pilihan: setuju atau tidak. Pada umumnya, konsumen hanya akan memberikan persetujuan tanpa membaca disclaimer yang diberikan. Hukum di Indonesia telah mengatur dengan tegas bahwa penyelenggara jasa online wajib melindungi data dalam sistem elektronik dan menggunakannya sesuai dengan peruntukannya. Misalnya, jika untuk tujuan e-commerce, peruntukannya hanya transaksi elektronik.

Menurut hemat saya, suatu sistem e-commerce tentu memiliki kemungkinan celah keamanan yang dapat dibobol oleh peretas yang jahat. Dapatkah penyelenggara melepaskan tanggung jawab dari dugaan peretasan? Jawabannya adalah tidak. Mereka harus bertanggung jawab, baik secara administratif, pidana, maupun perdata. Apabila merujuk pada Pasal 100 ayat 3 Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, pengenaan sanksi administratif tidak menghapuskan tanggung jawab pidana dan perdata penyelenggara. Menurut Shinta Dewi (2009), pengguna akan merasa nyaman melakukan transaksi melalui Internet jika merasa yakin adanya perlindungan informasi pribadinya, sehingga tidak akan disebarluaskan kepada pihak lain tanpa seizinnya.

Peretas harus bertanggung jawab secara pidana dan perusahaan e-commerce memiliki kewajiban hukum untuk memberikan ganti rugi. Pasal 30 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengancam pelaku peretasan karena dua tindakan. Peretas dapat dikenai hukuman penjara 7 tahun dan denda paling banyak Rp 700 juta karena mengakses sistem informasi secara ilegal serta diancam pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 800 juta karena menjebol sistem pengamanan.

Adapun konsumen memiliki hak hukum untuk menggugat perusahaan e-commerce yang dianggap lalai tidak dapat menyediakan sistem keamanan yang andal dan aman dengan dasar perbuatan melawan hukum (onwetmatige daad). Calon penggugat lebih tepat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ketimbang Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena yang terakhir ini belum mengatur pelaku usaha yang menggunakan sistem elektronik.

Calon penggugat dapat mendaftarkan gugatannya ke pengadilan negeri tempat perusahaan e-commerce tersebut berada. Mereka dapat menuntut ganti rugi, baik berupa materiil yang dapat dinilai dengan uang maupun imateriil, misalnya berupa penguatan sistem keamanan, sehingga kebocoran data pribadi dalam sistem tidak terulang lagi.

Inilah momen yang tepat untuk membahas dengan rinci konsep rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Salah satu hal yang diatur dalam undang-undang itu adalah sanksi pemidanaan kepada korporasi agar lebih memberikan keadilan bagi konsumen dan delik terhadap "jual-beli" dalam sistem elektronik.



SebelumnyaOpini 1/1 Selanjutnya

Hubungi Kami:

Alamat : Gedung TEMPO, Jl. Palmerah Barat No.8, Jakarta Selatan, 12210

Informasi Langganan :

Email : cs@tempo.co.id

Telepon : 021 50805999 || Senin - Jumat : Pkl 09.00 - 18.00 WIB

Telp/SMS/WA : 0882-1030-2525 | 0882-1023-2343 | 0887-1146-002 || Senin - Minggu : Pkl 08.00 - 22.00 WIB

Informasi Lainnya :

Telp/SMS/WA : 0882-1030-2828 || Senin - Minggu : Pkl 08.00 - 22.00 WIB

Komentar

Berita Terkait

  • Perkara Kebocoran Data E-Commerce

    Berita Lainnya

  • Cover Story

    Kucing-kucingan Menuju Kampung

    Sanksi bagi pelanggar larangan mudik akan mulai berlaku lusa.

    6 Mei 2020
  • Berita Utama

    Patroli di Jalan Raya dan Dunia Maya

    Penerapan sanksi penjara dan denda hanya dikenakan kepada pelanggar yang ngeyel.

    6 Mei 2020
  • Berita Utama

    Akal-akalan Terobos Pembatasan

    Pemudik memakai berbagai trik untuk lolos dari pemeriksaan di pos-pos penjagaan.

    6 Mei 2020
  • Berita Utama

    Syarat Ketat Kembali ke Jakarta

    Pembatasan ini dilakukan untuk mencegah gelombang kedua penyebaran virus corona di Ibu Kota.

    6 Mei 2020
  • Berita Utama

    Daerah Perketat Pengawasan Pemudik

    Fasilitas karantina disediakan untuk warga yang telanjur mudik.

    6 Mei 2020
  • Nasional

    Menyiasati Kekurangan Alat Pelindung Diri

    Pemerintah daerah masih mengeluhkan kurangnya alat pelindung diri untuk tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19.

    6 Mei 2020
  • Nasional

    Pemerintah Bantu Pengusaha Produksi Alat Pelindung

    Pengusaha kesulitan memproduksi APD level 3 karena alat ujinya tak tersedia di dalam negeri.

    6 Mei 2020
  • Metro

    Usul Bantuan Tunai Menguat Selama Pandemi

    Bantuan dalam bentuk tunai dinilai lebih menguntungkan karena dapat meningkatkan daya beli masyarakat.

    6 Mei 2020
  • Ekonomi dan Bisnis

    BRG Mulai Petakan Lahan Gambut untuk Pertanian

    Pemanfaatan lahan terbengkalai dengan skema bagi hasil dinilai paling ideal.

    6 Mei 2020
  • Nasional

    Daerah Evaluasi Pelaksanaan Pembatasan Sosial

    Ombudsman menemukan potensi maladministrasi dalam penerapan PSBB di Jakarta.

    6 Mei 2020
  • Metro

    Berharap Bantuan Tidak Terlambat

    Masyarakat yang terimbas pembatasan sosial sangat mengandalkan bantuan dari pemerintah.

    6 Mei 2020
  • Metro

    PMI Gandeng Swasta dan Lembaga Pemerintah Genjot Donor Darah

    Rumah sakit seluruh DKI Jakarta butuh stok 700-800 kantong darah per hari, sedangkan kemampuan PMI menyusut jadi 300-400 kantong per hari.

    6 Mei 2020
  • Ekonomi dan Bisnis

    Peternak Tagih Janji Pembelian Ayam oleh BUMN

    Harga jual ayam di bawah biaya produksi.

    6 Mei 2020
  • Seni

    Takdir Campursari Lord Didi

    Didi Kempot berpulang kemarin. Lewat lagu-lagunya, ia mengajak anak muda untuk merayakan sekaligus bangkit dari patah hati.

    6 Mei 2020
  • Nasional

    Organisasi Jurnalis Desak Pembebasan Eks Pemimpin Redaksi Banjarhits.id

    Polisi menilai tulisan Diananta di Banjarhits.id bukan produk jurnalistik.

    6 Mei 2020
  • Peristiwa

    Hanafi Rais Mundur dari PAN

    Putra Amien Rais, A. Hanafi Rais, menyatakan mundur dari keanggotaan Partai Amanat Nasional. Pengunduran diri Hanafi disampaikan lewat surat kepada DPP PAN, kemarin.

    6 Mei 2020
  • Opini

    Perkara Kebocoran Data E-Commerce

    Dalam model perdagangan konservatif ataupun online (e-commerce), konsumen selalu berada di posisi lemah dan tidak berdaya.

    6 Mei 2020
  • Peristiwa

    Pemerintah Tunda Kedatangan Ratusan Tenaga Kerja Cina

    Kementerian Ketenagakerjaan menangguhkan kedatangan 500 tenaga kerja asing (TKA) dari Cina ke Konawe, Sulawesi Tenggara.

    6 Mei 2020
  • Olah Raga

    Siasat Ledecky

    Ratu renang Amerika Serikat ini kembali ke bangku kuliah.

    6 Mei 2020
  • Editorial

    Jangan Tergesa-gesa Proyek Sawah

    PEMERINTAH mesti mengkaji ulang rencana membuka sawah baru guna mengatasi ancaman krisis pangan akibat pandemi Covid-19.

    6 Mei 2020
  • Peristiwa

    Bupati Muara Enim Divonis 5 Tahun Penjara

    Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, nonaktif, Ahmad Yani, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus suap berbagai proyek di Muara Enim.

    6 Mei 2020
  • Parameter

    Kematian Akibat Polusi Udara Berkurang

    Studi terbaru dari Pusat Penelitian tentang Energi dan Udara Bersih menemukan angka kematian akibat polusi udara selama lockdown berkurang.

    6 Mei 2020
  • Ekonomi dan Bisnis

    Pertumbuhan Ekonomi Diperkirakan Semakin Melambat

    Mayoritas komponen pertumbuhan PDB melemah.

    6 Mei 2020
  • Olah Raga

    Ambisi Besar Memutar Kembali La Liga

    Kompetisi dijadwalkan bergulir kembali pada Juni mendatang.

    6 Mei 2020
  • Peristiwa

    Fotografer Reuters Raih Penghargaan Pulitzer 2020

    Fotografer kantor berita Inggris, Reuters, menerima penghargaan bergengsi Pulitzer pada Senin malam lalu waktu setempat untuk liputan unjuk rasa pro-demokrasi di Hong Kong.

    6 Mei 2020
  • Peristiwa

    Filipina Tutup Paksa Jaringan Penyiaran Terbesar

    Badan telekomunikasi Filipina memerintahkan perusahaan penyiaran terbesar, ABS-CBN Corp, untuk menghentikan operasinya kemarin.

    6 Mei 2020
  • Ekonomi dan Bisnis

    Target Penyelesaian Proyek Jalan Tol Dipangkas

    Pemerintah menawarkan sejumlah ruas jalan tol baru kepada investor.

    6 Mei 2020
  • Ilmu dan Teknologi

    Astronaut NASA Menumpang Roket SpaceX

    Para astronaut NASA akan diangkut SpaceX Crew Dragon yang didorong roket Falcon 9.

    6 Mei 2020
  • Internasional

    Prediksi Suram Lonjakan Jumlah Kematian Akibat Covid-19 di Amerika

    Jumlah kematian akan meningkat dua kali lipat pada awal Agustus mendatang.

    6 Mei 2020
  • Peristiwa

    Rusia Beri Penghargaan kepada Kim Jong-un

    Presiden Rusia Vladimir Putin menganugerahkan medali kemenangan Uni Soviet dalam Perang Dunia II kepada pemimpin tertinggi Korea Utara, Kim Jong-un, kemarin.

    6 Mei 2020
  • Internasional

    Uni Eropa Prakarsai Patungan Dana untuk Vaksin

    Amerika tidak ikut serta dalam penggalangan dana tersebut dan tak diketahui penyebabnya.

    6 Mei 2020
  • Olah Raga

    Melepas Chiesa

    Dia akan dilepas untuk mendapatkan dana segar guna menutup kerugian akibat pandemi Covid-19.

    6 Mei 2020
  • Peristiwa

    BUMN Kebut Rumah Sakit Tambahan Corona

    Kementerian Badan Usaha Milik Negara menyiapkan rumah sakit tambahan khusus untuk pasien Covid-19 di Simprug, Jakarta Selatan.

    6 Mei 2020
  • Olah Raga

    Wajah Liga Primer yang Berubah

    Salah satu proposalnya adalah memendekkan waktu pertandingan.

    6 Mei 2020
  • Ekonomi dan Bisnis

    Jalan Panjang Mencetak Lahan

    Konversi area gambut membutuhkan dana jumbo.

    6 Mei 2020
  • Olah Raga

    Tantangan Berat Hadapi Kejuaraan Dunia Junior 2020

    Materi pemain saat ini berbeda dengan tahun sebelumnya.

    6 Mei 2020
Koran Tempo
  • TEMPO.CO
  • Majalah Tempo
  • Majalah Tempo English
  • Koran Tempo
  • Tempo Institute
  • Indonesiana
  • Tempo Store
  • Tempo.co English

© 2018 PT. Info Media Digital, All right reserved