Pengadilan Negeri Mojokerto menyatakan Aris, yang telah memerkosa sembilan anak di bawah umur, terbukti bersalah melanggar Pasal 76 juncto Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Polemik Eksekusi Hukuman Kebiri. tempo : 168032179257
Rio Christiawan Kriminolog dan Dosen Hukum Universitas Prasetiya Mulya
Pengadilan Negeri Mojokerto menyatakan Aris, yang telah memerkosa sembilan anak di bawah umur, terbukti bersalah melanggar Pasal 76 juncto Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Atas perbuatannya tersebut, Aris dijatuhi hukuman pidana penjara 12 tahun serta pidana tambahan kebiri dan pemasangan pendeteksi elektronik sebagaimana diatur dal
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.