Polemik Eksekusi Hukuman Kebiri
Rio Christiawan
Kriminolog dan Dosen Hukum Universitas Prasetiya Mulya
Pengadilan Negeri Mojokerto menyatakan Aris, yang telah memerkosa sembilan anak di bawah umur, terbukti bersalah melanggar Pasal 76 juncto Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Atas perbuatannya tersebut, Aris dijatuhi hukuman pidana penjara 12 tahun serta pidana tambahan kebiri dan pemasangan pendeteksi elektronik sebagaimana diatur dal
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini