Jakarta Ajukan Revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara
Kamis, 29 Agustus 2019

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan revisi atas Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. Pejabat sementara Wakil Ketua DPRD Jakarta, Syarif, mengatakan revisi akan mengusulkan identitas baru Kota Jakarta setelah ibu kota negara dipindah ke Provinsi Kalimantan Timur.
"Akan masuk dalam program legislasi nasional di parlemen pusat. Harapan kami, ada kejelasan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini