Setya Ajukan Lima Novum di Peninjauan Kembali
Kamis, 29 Agustus 2019

JAKARTA - Setya Novanto mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung terhadap perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), yang menghukum dirinya 15 tahun penjara. Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat ini menyertakan lima buah novum atau bukti baru dalam peninjauan kembali tersebut.
Pengacara Setya, Maqdir Ismail, mengatakan kelima novum itu, antara lain, adalah keterangan tertulis agen khusus Biro Investigasi Federal (
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini