Politik Orwellian dalam Perfilman Kita
Jumat, 16 November 2018

Kemala Atmojo
Pencinta Film
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman membedakan antara pelaku kegiatan perfilman dan pelaku usaha perfilman. Yang pertama bersifat nonkomersial, yang terakhir komersial. Namun keduanya terkena aturan yang sama: setiap karya mereka yang hendak diedarkan dan dipertunjukkan wajib memperoleh surat tanda lulus sensor (Pasal 57). Hal itu ditegaskan lagi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang L
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini