Peluang Peta Baru Koalisi Pilkada Setelah Putusan MK
Putusan Mahkamah Konstitusi mengubah konstelasi koalisi yang sebelumnya telah dibangun. Bagaimana petanya?
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi yang menganulir syarat ambang batas partai untuk pencalonan kepala daerah berpotensi mengubah konstelasi koalisi yang sebelumnya telah dibangun. Partai politik yang sebelumnya harus berkoalisi untuk mengusung calon, kini bisa mencalonkan sendiri. Jumlah calon kepala daerah yang akan berlaga dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 diperkirakan juga bertambah.
Dalam putusan nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menyatakan parta
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini