Janji KPU Menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi
KPU berjanji melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi soal UU Pilkada. Berkonsultasi dengan DPR sebelum mengubah PKPU.
KETUA Komisi Pemilihan Umum Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi soal ambang batas ataupun batas usia pencalonan kepala dan wakil kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah 2024. KPU akan menyesuaikan putusan MK dalam peraturan KPU. Namun KPU akan berkonsultasi dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat lebih dulu.
"Kami per 21 Agustus lalu bersurat kepada DPR untuk berkonsultasi," kata Afifuddin
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini