Berebut Kursi Ketua DPR Lewat Perpu MD3
Revisi Undang-Undang MD3 melalui Perpu MD3 muncul. Perebutan posisi Ketua DPR seperti pada 2014 bisa terulang.
ISU merevisi Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah (UU MD3) muncul dua bulan sebelum masa tugas Dewan Perwakilan Rakyat periode 2019-2024 dan pemerintahan Presiden Joko Widodo berakhir. Percobaan mengubah kedudukan partai-partai di DPR kali ini melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu MD3.
Ketua Dewan Pengurus Pusat P
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini